Pengertiannorma menurut Isworo Hadi Wiyono yaitu suatu bentuk peraturan atau petunjuk hidup yang memberikan acuan-acuan perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Fungsi norma sosial. Sebagai pedoman hidup yang berlaku untuk warga masyarakat di lokasi dan waktu yang spesifik. norma kesopanan adalah
Hukumadalah himpunan petunjuk atas kaidah atau norma yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, oleh karena itu harus di taati oleh masyarakat yang bersangkutan. Undang-Undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup di masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai suatu peristiwa (alam, dan sebagainya); (4
suatunorma hukum. Dengan demikian setiap norma hukum itu pada akhirnya dapat dikembalikan pada asas hukum yang dimaksud. 2. Asas hukum merupakan "alasan" bagi lahirnya suatu norma hukum atau merupakan "ratio legis" dari norma hukum. Asas hukum tidak akan pernah habis kekuatannya dengan melahirkan norma hukum . 25. Ibid., hlm. 52.
3Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.Mengingat banyak
2 Pengertian Norma Sosial. Sedangkan norma adalah petunjuk dari tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari-hari, berdasarkan suatu motivasi tertentu dengan disertai sanksi. Sanksi yang dimaksud adalah konsekuensi atau ancaman yang akan diterima jika melanggar norma-norma yang tidak dilakukan.
Bolacom, Jakarta - Norma ialah suatu petunjuk atau juga patokan dalam perilaku yang benar dan pantas dilakukan saat berinteraksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu 'norm' yang berarti patokan, pedoman, atau pokok kaidah.
rKmFJ.
sebagai kaidah ketentuan atau petunjuk hidup norma mengikat setiap