Serahterima hadiah dilakukan pada Kamis (22/4/2021). Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, βProgram ini merupakan apresiasi kepada para nasabah berupa pemberian hadiah langsung tanpa diundi bagi nasabah yang bersedia menempatkan dana fresh fund pada giro atau tabungan sesuai dengan ketentuan yang
Pelangganbisa menukarkan Telkomsel POIN sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan hadiah langsung tanpa diundi. Hadiah yang disediakan berupa : 1 Unit Samsung S20 Ultra; 8 Smartphone; 17 POIN ketik MERAHPUTIH kirim ke 777.Kirim sebyk byknya utk dptkan puluhan hadiah dr prog.Semarak MerahPutih sd 30/9/2020.SKB
Ma December 12, 2017 by Melani Oktarina. BTN kembali mengadakan program berhadiah tanpa diundi yang diberinama menuntaskan administrasi dan persyaratan sebagai nasabah βSuper Untung Jaman Now maka akan dapat langsung mendapatkan hadiah langsung melalui JD.ID.
TERKAITPROMO BERHADIAH LANGSUNG TANPA DIUNDI PERIODE TAHUN 2020. Setelah sukses dengan promo yang berjalan pada periode tahun 2012 lalu, demi memanjakan semua konsumen yang telah sehati dengan produk dari perusahaan maka dengan ini kami β PT. dengan semua masyarakat pecinta Produk dari IBNU MITRA BERSAMA dengan melanjutkan
Tanpadiundi, nasabah bisa mengambil hadiahnya sesuai jumlah tabungannya di kantor cabang terdekat. Tak tanggung-tanggung, hadiah handphone yang diberikan ialah Samsung Galaxy S20, lho! Jika Anda berminat, maka tambah terus saldo tabungan yang ada di Maybank sekarang juga, ya! 3. OCBC NISP
KepalaCabang Pembantu Bank Mantap Purbalingga, Farizal Nurhidayat menyerahkan hadiah berupa satu unit mobil Toyota Raize kepada nasabah Purbalinggaβ PT. Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) kembali menyerahkan hadiah langsung tanpa diundi satu unit mobil Toyota Raize kepada nasabahnya. Adalah Ibu Tri Yulianti dari Padamara
x0VeY3Q. Media Asuransi Terbaik dan Terpercaya di IndonesiaDapatkan tips dan rekomendasi produk asuransi terbaik demi mencapai kehidupan finansial yang lebih baik!
Promo Campina Hula Hula Land 2020 Berhadiah Langsung Tanpa Diundi-Sobat pemburukuis, Campina Hula-Hula Land 2020 balik lagi dengan beragam hadiah menarik yang bisa kamu boyong tanpa diundi. Tahun ini hadiahnya ada Sepeda Polygon, Smartphone, Camera Canon, Saldo Ovo, Saldo Gopay, Play Station dan Voucher belanja. Ada 6 periode yang bisa kamu ikuti. Untuk bisa menang hadiah, kamu harus beli es krim Campina Hula-Hula Jagung Manis, Tape Ketan Hitam, atau varian Kacang Hijau kemasan khusus. Di dalam stick es krimnya, ada kode unik yang harus kamu masukkan ke website hula hula land. Kumpulina stick dan pilih hadiah yang kamu inginkan sesuai ketentuan. Ingat, ada waktu untuk redeem dan jumlah hadiah terbatas. Jadi siapa cepat dia dapat. Misalnya di periode pertama ada hadiah 10 saldo Gopay Rp Nah, meskipun kamu punya 10 stick, kalau kalah cepat ya zonk alias ga dapet hadih. So, perhatikan betul kapan waktunya redeem dan caranya baik-baik. PERIODE Agustus β November 2020 Periode 1 17 Agustus β 28 Agustus 2020, redeem hadiah tgl 28 Agustus Periode 2 31 Agustus β 11 September 2020, redeem hadiah tgl 11 September Periode 3 14 September β 25 September 2020, redeem hadiah tgl 25 Sept Periode 4 28 September β 9 Oktober 2020, redeem hadiah tgl 9 Oktober Periode 5 12 Oktober β 23 Oktober 2020, redeem hadiah tgl 23 Oktober Periode 6 26 Oktober β 6 November 2020, redeem hadiah tgl 6 November HADIAH Periode 1 17 β 28 Agustus 2020 10 voucher Pulsa, Saldo Gopay, Voucher Alfamart Rp 10 stick 5 Saldo Ovo, voucher Pulsa, Gopay, Voucher Indomaret Rp 15 stick 3 Saldo Ovo, voucher Alfamart, Saldo Gopay Rp 25 stick 3 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 2 Saldo Ovo, Voucher Alfamart Rp 40 stick 1 Fujifilm Instax Mini 90 Neo 70 Stick 1 Xiaomi Redmi Note 8 4/64Gb 120 Stick 1 Sepeda Gunung Polygon Relic 20 120 stick Periode 2 31 Agustus β 11 September 2020 10 Pulsa, Saldo Gopay Rp 10 stick 7 Voucher Alfamart Rp 10 stick 5 Saldo OVO, pulsa, Gopay, Voucher Alfamart 15 stick 3 Saldo OVO, Voucher Indomaret, Saldo Gopay Rp 25 stick 3 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 4 Saldo Bliblli Rp 40 stick 4 Voucher Sodexo Rp 40 stick 1 Fujifilm Instax Mini 9 Camera 70 stick 1 JBL Flip 4 Portable Bluetooth Speaker 80 stick 1 Xiaomi Redmi Note 8 4/64Gb 120 stick 1 Samsung Galaxy A50s 4/64 180 stick Periode 3 14 β 25 September 2020 10 Pulsa, Saldo Gopay Rp 10 stick 5 Saldo OVO, Gopay, pulsa, voucher Indomaret Rp 15 stick 4 Saldo OVO, voucher Alfamart, Voucher Blibli Rp 25 stick 3 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 5 Voucher Indomart, voucher Sodexo Rp 45 stick 1 Samsung Galaxy A10s 2/32Gb 80 stick 1 JBL Flip 4 Portable Bluetooth Speaker 80 stick 1 Samsung Galaxy Tab A8 2019 100 stick 1 Xiaomi Redmi Note 8 4/64Gb 120 stick 1 SONY Playstation 4 Slim 1TB Steel Grey 220 stick Periode 4 28 September β 9 Oktober 2020 15 Pulsa, Saldo Gopay Rp 10 stick 12 Saldo OVO, pula, Aldo Gopay, voucher Alfamart Rp 15 stick 5 Saldo OVO, voucher Indomaret, Saldo Gopay Rp 25 stick 3 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 7 Voucher Blibli Rp 45 stick 1 Samsung Galaxy A10s 2/32Gb 80 stick 1 JBL Flip 4 Portable Bluetooth Speaker 100 stick 1 Xiaomi Redmi Note 8 4/64Gb 120 stick 1 Laptop LENOVO Ideapad S145 14 220 stick 1 GoPro HERO 8 Action Cam β Black 260 stick Periode 5 12 β 23 Oktober 2020 15 Pulsa, saldo Gopay Rp 10 stick 12 Saldo OVO, pulsa, saldo Gopay, voucher Alfamart Rp 15 stick 7 Saldo OVO Rp 25 stick 5 Voucher Indomart Rp 25 stick 3 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 5 Voucher Sodexo Rp 45 stick 2 Fujifilm Instax Mini 9 Camera 70 stikc 1 JBL Flip 4 Portable Bluetooth Speaker 90 stick 1 Samsung Galaxy Tab A8 2019 90 stick 1 Sony WH-CH700N Headphone Noise Canceling Nirkabel 100 stick 1 OPPO A91 8/128 GB 130 stick 1 SONY Playstation 4 Slim 1TB Steel Grey 220 stick 1 FUJIFILM X-A3 XC16-50mm f/ β Brown 300 stick Periode 6 26 Oktober β 6 November 2020 15 Pulsa, sadlo Gopay Rp 10 stick 15 Saldo OVO Rp 15 stikc 12 Pulsa Rp 15 stick 5 Saldo OVO, voucher Indomaret Rp 25 stick 5 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 5 Saldo GOPAY Rp 45 stick 5 Voucher Indomart, voucher Sodexo Rp 45 stick 1 Fujifilm Instax Mini 90 Neo 70 stick 1 Sony WH-CH700N Headphone Noise Canceling Nirkabel 100 stick 1 JBL T600BT Noise Cancelling 100 stick 1 Samsung A30S Ram 4/64 100 stick 1 NINTENDO Switch 230 stick 1 Samsung Galaxy Tab S6 Lite 4/128 300 stick 1 CANON EOS 200D White Kit EF-S18-55mm 320 stick MEKANISME 1. Beli Hula Hula bertanda khusus dan simpan sticknya yang terdapat kode unik 2. Kunjungi campinahulahula, lakukan registrasi dengan isi data secara benar 3. Masukkan kode unik yang terdapat pada stik Hula Hula bertanda khusus ke halaman yang ditentukan 4. Pilih Hadiah sesuai dengan poin yang kamu punyai 5. Mainkan Kuis untuk dapat meredeem hadiah sesuai jumlah stik yang ingin ditukarkan 6. Redeem Hadiah di waktu yang telah ditentukan, siapa cepat dia dapat
Anjar Leksana 10 Nov, 2020 For Suzuki XL7 Menyambut liburan akhir tahun yang kerap diiringin kenaikan tren penualan. Suzuki Indomobil Sales SIS menyiapkan beragam promo spesial bertajuk Gemerlap Suzuki. Program yang disuguhkan selama November ini, tersedia bagi kendaraan penumpang maupun niaga ringan. Anda bisa melakukan pembelian secara kredit dengan bunga spesial. Serta iming-iming hadiah menarik tanpa diundi dan bisa didapatkan untuk pelanggan di kawasan Jabodetabek. βPromo Gemerlap Suzuki adalah apresiasi kami untuk konsumen. Selama November 2020, calon pelanggan di Jabodetabek bisa mendapat hadiah langsung. Mulai dari sepeda motor Suzuki, smart TV, smartphone, hingga logam mulia. Kami juga menyediakan beragam pilihan paket kredit yang semakin memberikan keuntungan buat Anda. Misal dengan bunga 0 persen, uang muka rendah, serta tambahan cashback bagi yang melakukan tukar tambah melalui AutoValue,β ucap Donny Saputra, Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales SIS, melalui rilis resmi 9/11. Adapun paket kredit spesial yang ditawarkan sangat beragam bagi setiap pembelian mobil Suzuki. Untuk konsumen yang mengidamkan XL7 tipe Alpha. Bisa mendapatkan iPhone 11 64 GB atau iPad Pro Gen 3 Wifi + Cell 64 GB di trim Beta & Zeta dengan kredit 0 persen. Anda juga bisa membeli dengan besaran down payment DP Rp 20 jutaan. Kemudian ada extra cashback Rp 4 juta buat tukar tambah via AutoValue dan free Suzuki Insurance selama satu tahun. Sedangkan untuk pembeli All New Ertiga. Konsumen berhak mendapatkan MacBook 12 inci 256 GB, bunga 0, DP Rp 19 jutaan, plus extra cashback Rp 3 juta. Untuk tukar tambah via AutoValue, free Suzuki Insurance selama satu tahun juga bisa Anda dapatkan. Baca juga Rayakan Eksistensi 50 Tahun, PT Suzuki Indomobil Sales Gelar Kontes Modifikasi Digital Bagi konsumen yang membeli pikap Carry untuk pengembangan sektor usaha. Maka bisa mendapatkan hadiah langsung All New Satria F150, DP rendah kemudian cicilan ringan. Pembeli S-Cross AT pun bisa mendapatkan Sony Smart LED TV 4K Ultra HD 55 inci X90F dengan bunga 0 persen. selanjutnya tambahan cashback Rp 4 juta bila tukar tambah via AutoValue. Lantas, penawaran pembelian Karimun Wagon R GL. Suzuki menawarkan angsuran Rp 2 jutaan dan hadiah langsung Sony Smart LED TV 4K Ultra HD 43 inci X70G. Bunga 0 persen. Kemudian hadiah logam mulia untuk pembelanjaan New Ignis. Nah, terakhir konsumen berhak dapat Iphone XS Max 64 GB jika beli Baleno gres. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program promosi yang berlangsung selama November ini. Konsumen dapat menghubungi diler resmi Suzuki terdekat. Atau mengunjungi website maupun media sosial perusahaan. βKami harap Gemerlap Suzuki diterima dengan baik dan direspons positif oleh masyarakat. Semoga bisa membantu pecinta Suzuki untuk memiliki kendaraan impiannya. Kami bakal terus fokus berkontribusi, juga berinovasi menyediakan produk maupun servis berkualitas untuk konsumen,β tutup Donny. Alx/Tom Baca juga Karimun Wagon R Dongkrak Penjualan, Suzuki Geser Posisi Honda Anjar Leksana 10 Nov, 2020 For Suzuki XL7 Jual mobil anda dengan harga terbaik Pembeli asli yang terverifikasi Listing gratis Daftarkan mobil Anda Jelajahi Suzuki XL7 Suzuki XL7 Rp 254,8 - 292,7 Juta Cicilan Rp 5,99 Juta x 36 Model Mobil Suzuki Harga Mobil Suzuki Jangan lewatkan Promo Suzuki XL7, DP & Cicilan Zeta MT DP Rp 14,22 Juta Angsuran Rp 5,21 Juta x 60 Bulan Rp 254,8 Juta OTR Lihat Promo Zeta AT DP Rp 15,87 Juta Angsuran Rp 6,03 Juta x 60 Bulan Rp 265,8 Juta OTR Lihat Promo Beta MT DP Rp 16,74 Juta Angsuran Rp 5,55 Juta x 60 Bulan Rp 271,6 Juta OTR Lihat Promo Alpha MT DP Rp 18,26 Juta Angsuran Rp 5,76 Juta x 60 Bulan Rp 281,7 Juta OTR Lihat Promo Beta AT DP Rp 18,39 Juta Angsuran Rp 5,77 Juta x 60 Bulan Rp 282,6 Juta OTR Lihat Promo Alpha AT DP Rp 19,9 Juta Angsuran Rp 5,98 Juta x 60 Bulan Rp 292,7 Juta OTR Lihat Promo GIIAS 2022 IIMS 2023 Terbaru Populer Anda mungkin juga tertarik Terbaru Yang Akan Datang Populer Video Mobil Suzuki XL7 Terbaru di Oto Tonton Video Mobil Suzuki XL7 Bandingkan & Rekomendasi Tren MPV Terbaru Yang Akan Datang Populer Artikel Mobil Suzuki XL7 dari Carvaganza Artikel Mobil Suzuki XL7 dari Zigwheels Motovaganza Review Artikel Feature
VIDEO Semua Ketiban Rejeki Zinium KETIBAN REJEKI ZINIUM! HADIAH MOTOR MENANTIMU ? HADIAH TANPA DIUNDI!! KETIBAN REJEKI ZINIUM! HADIAH TANPA DIUNDI?! SEMUA PASTI MENANG! KETIBAN REZEKI ZINIUM HADIAH TANPA DIUNDI 2020 PASTI MENANG !! HADIAH LANGSUNG MOBIL , MOTOR, HP & MILYARAN UANG TUNAI Tanpa diundi dari ZINIUM ZINIUM bagi bagi HADIAH MOBIL-MOTOR-HP & MILYARAN UANG TUNAI hebooh, sini om..siniii om TVC Company Profile PT Sunrise Steel - Indonesia Version Terkuak sudah - Rajanya Bahan Baku Baja Ringan Zinum Bahan Baku Baja Ringan Terpercaya, Awet dan Tahan Lama Pilih Zinium - Bahan Baja Ringan Yang Awet sampai dengan 20 Tahun
Mohon pencerahan rekan ahli pajakapakah hadiah langsung, merupakan obyek pajak ?Ilustrasi Beli Mobil, mendapat hadiah langsung berupa Ipad mini, payungjikalau berkenan sekalian dasar hukumnya Makasih sebslumnya KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP β 395/PJ./2001 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang a. Bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan;b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan;Mengingat 1. Undang-undang. Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985;2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040;3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN. Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Pasal 21 Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% dua puluh lima persen dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.2 Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto; b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dua puluh persen dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% lima belas persen dari jumlah penghasilan bruto. Pasal 3Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Pasal 4Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaandinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Keputusan ini berlaku mulai tanggal I Januari setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di Jakartapada tanggal 13 Juni 2001DIREKTUR JENDERAL,ttd,HADI POERNOMO DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK__________________________________________________ _________________________________________ 10 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S β 182/ TENTANG PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROMOSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan a. Pemberian hadiah/penghargaan langsung mencakup seluruh jenis promosi, seperti β Hadiah premium, misal mug, gelas, payung dan sebagainya. β Hadiah dalam bentuk pengumpulan poin atau voucher untuk ditukar dengan barang. β Penukaran label produk dengan produk/barang. β Discount khusus dalam penjualan produk sejumlah tertentu. β Hadiah langsung dalam rangka ikut memeriahkan promosi. β Hadiah tambahan produk dalam penjualan misalnya beli satu dapat dua, dan sebagainya, apabila hadiah-hadiah tersebut diterimakan kepada agen/pedagang, apakah termasuk pengertian hadiah langsung menurut SE Dirjen Pajak Nomor SE-02/ ? b. Apa yang dimaksud dengan "tanpa persyaratan apapun" pada angka 4 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-108/ Hal ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan karena hadiah langsung tanpa diundi mengandung syarat tertentu, misalnya pembelian 2 kaleng dapat 1 poin/ Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998, tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi; b. Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/ Dari uraian di atas ditegaskan bahwa a. Apabila penerimaan hadiah oleh agen/pedagang tersebut akan diteruskan kepada pembeli akhir konsumen, maka hadiah tersebut termasuk pengertian hadiah langsung yang tidak terutang PPh. b. Apabila hadiah tersebut diterima oleh agen/pedagang misalnya diskon bagi pedagang bukan diskon bagi konsumen, maka merupakan penghasilan bagi pedagang/agen. c. Pengertian "tanpa syarat apapun" dimaksudkan dapat berlaku umum bagi konsumen akhir yang berkaitan dengan syarat butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ yaitu β Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi. β Diterima langsung oleh pembeli/konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa. Oleh karena itu apabila terdapat syarat khusus yang tidak berlaku umum, misalnya pembeli sepuluh ribu diberi hadiah mobil, maka atas hadiah tersebut terutang PPh walaupun diterima oleh pembeli/konsumen akhir saat pembelian penjelasan untuk DJONIFAR AF, MA kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasih Originaly posted by tanugroho471kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosiPekerjaan Rumah dari SI yah rekan?Salam manis, Originaly posted by tanugroho471alo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasihada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat dibiayakan. Originaly posted by bayemada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat pemberian insentif/hadiah ke penjual non karyawan, saya gak tau tuh bisa dikategorikan 3M apa nggak. karena jika dikaitkan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara, persepsi orang tidak terkait 3M dan menurut rekan gak dapat dibiayakan, jika saya punya pandangan begini benar gak rekan "kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."mohon pandangannya rekan2 Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."kalo ga digross up gimana rekan?emangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya? Originaly posted by yovikalo ga digross up gimana rekan?ya pph nya digross up, bukan ditanggungOriginaly posted by yoviemangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya?karena gak mau, makanya di gross up, rekan Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikankarena aturan Pajaknya bilang klo terutang PPh memang harusnya disetorkan pajaknya rekan. baik dengan cara dipotong langsung dari hadiahnya ataupun di gross upOriginaly posted by tanugroho471toh ujung2 nya juga di koreksi positif."Kalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT manis, Originaly posted by ZullyantoKalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT apa? postnya sangat berguna.. terimakasihViewing 1 - 13 of 13 replies
hadiah langsung tanpa diundi 2020