Barometer99 Widang — Personil gabungan gelar pengamanan kegiatan di Ponpes Demikeamanan dan kenyamanan, oleh pengasuh pondok, para santri diarahkan untuk belajar di bangunan atau ruang-ruang di dalam lingkungan pesantren yang masih memungkinkan digunakan untuk belajar seperti; di masjid, kamar-kamar santri, rumah pengasuh pesantren, dan di halaman terbuka dengan bernaung di bawah teduhnya pepohonan yang tumbuh di ØMembuat absen pengajian dan shalat. Ø Mengkhatamkan AlQur’an sekali dalam sebulan. 6. Bidang Keterampilan dan Kesenian. Ø Melatih Qasidah 2 kali dalam sebulan. Ø Membuat Jas OSIS, Pin OSIS, Pin DDI, Lambang Lokasi, dan ID CARD. Ø Melaksanakan Porseni pada akhir semester ganjil bekerjasama dengan bidang Jasmani dan Kebugaran. Ø 5 Kegiatan-Kegiatan di Pondok Pesantren Darul Amanah 71. Dalam upaya meningkatkan kualitas santri maka dilaksanakan kegiatan-kegiatan yang menunjang pelaksanaan belajar mengajar di Pondok. 71. Pesantren Darul Amanah, baik yang dilaksanakan dalam waktu harian, mingguan, bulanan, triwulan, tengah tahun maupun tahunan. Tabel 1 a. KetuaGugus Tugas Vaksinasi DPW Partai Nasdem Jatim, Suhandoyo mengatakan, kali ini yang menjadi target vaksinasi dari DPW NasDem Jatim adalah 25 ribu dosis vaksin khusus untuk lingkungan pondok pesantren. Alasan dipilihnya pondok pesantren, lanjutnya, salah satunya sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari penyebaran virus Covid-19 Daritahun ke tahun Pondok Pesantren Suryalaya semakin berkembang, sesuai dengan tuntutan zaman, maka pada tanggal 11 maret 1961 atas prakarsa H. Sewaka (Alm) mantan Gubernur Jawa Barat (1947 – 1952) dan mantan Mentri Pertahanan RI Iwa Kusuma Sumantri (Alm) (1952 – 1953). Dibentuklah Yayasan Serba Bakti Pondok Pesantren Suryalaya. J8zi. Pengurus harian yang terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara bertugas sebagai orang orang utama yang memegang peranan penting dalam pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang terutama dalam hal rapat, administratif dan bidang keuangan, serta menjadi badan eksekutif utama yang terdapat didalam pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, pengurus harianlah yang menjadi percontohan bagi pengurus yang lainnya. b. Pengurus Departemen Pengembangan Sumberdaya Santri Pengurus yang berada dalam departemen pengembangan sumberdaya santri PSDS bertugas sebagai pengurus yang membuat, mengontrol dan melakukan kegiatan kegiatan pengembangan bagi para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Kegiatan-kegiatan pengembangan yang menjadi tugas dan kewajiban para pengurus dalam departemen pengembangan sumberdaya santri PSDS adalah kegiatan-kegiatan pengembangan fisik dan non-fisik. Kegiatan pengembangan dalam aspek fisik seperti mengadakan kegiatan latihan sepakbola, jalan pagi serta kegiatan-kegiatan fisik lainnya yang dapat membantu para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif mengembangkan potensi fisik yang mereka miliki. Pengembangan non-fisik adalah jenis-jenis kegiatan pengembangan yang bernuansa kesenian seperti seni Qiro’ah dan tilawah, pelatihan kaligrafi dan banjari, program pelatihan komputer dan bahasa asing serta kegiatan pengembangan yang lainnya sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat bidang dan rapat harian yang telah disepakati oleh para pengurus. c. Departemen Keamanan dan Ketertiban Tugas pengurus yang berada dalam departemen keamanan dan ketertiban adalah membantu pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang dalam menertibkan para santri agar para santri dapat mengikuti segala aktivitas keseharian dipondok dan mengikuti kewajiban yang harus mereka lakukan. Kewajiban kewajiban tersebut seperti sholat berjamaah, berangkat sekolah, berangkat diniyyah serta kegiatan-kegiatan pondok pesantren yang lainnya. Selain itu pengurus yang berada dalam departemen ini juga bertugas menjaga ketertiban santri dalam segala kegiatannya. d. Departemen Pembangunan dan Sarana Prasarana Departemen pembangunan dan sarana prasarana adalah departemen dalam pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang yang bertugas menangani hal-hal yang berkaitan dengan gedung dan sarana serta prasarana yang dimiliki oleh pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Tugas tugas tersebut seperti memperbaiki tembok gedung yang mulai rusuh, merawat sarana prasarana pondok agar tidak rusak dan mengganti sarana serta prasarana yang sudah tidak layak pakai. Departemen ini merupakan departemen yang dimiliki oleh pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang yang bergerak dalam bidang kebersihan pesantren dan kesehatan para santri. Para pengurus yang berada dalam departemen ini bertugas membuat jadwal piket kebersihan santri dan mengontrol serta mendampingi para santri yang bertugas membersihkan lingkungan pesantren dan sekitar. Selain bertugas membuat jadwal piket kebersihan para santri, pengurus dalam departemen ini juga bertugas merawat dan membawa santri yang sedang sakit. Santri yang sakit akan dibawa oleh pengurus ke pusat kesehatan pondok pesantren PUSKESTREN Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang untuk mendapatkan perawatan medis. f. Departemen Diniyyah dan Perpustakaan Merupakan salah satu departemen yang dimiliki oleh pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif yang bergerak dalam bidang keilmuan keagamaan dan keilmuan umum. Pengurus dalam departemen ini bertugas menyusun kurikulum pendidikan pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang dalam segala tingkatan, selain itu pengurus dalam depertemen ini juga mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan diniyyah dan pendidikan para santri seperti membuatkan rapot dan membantu para santri dalam belajar. Namun tidak hanya itu pengurus dalam departemen ini juga bertugas menata buku-buku di perpustakaan sebagai tempat belajar dan membaca para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Kitab-kitab yang dijadikan bahan ajar di pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang adalah kitab kitab klasik, seperti tabel berikut Tabel Kitab-kitab Pelajaran di Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang No Fan Kitab pelajaran Kelas 1. Hadits - - Arba’in nawawi Mukhtarul ahadits - - 4 5 2. Ilmu tajwid - - Hidayatu syibyan Tuhfaul athfal - Hidayatul mustafid - 2 - 3 - 4 3. Ilmu tauhid - Sullamud diyanah - Khoridatul bahiyah - Tijanud dorori - Jawahirul kalamiyah - Fathul majid - 1 - 2 - 3 - 4 - 5 - 6 4 Ilmu Akhlak - Alala - Washoya - Ta’limul muta’alim - Salalim al-fudhola - 1 - 2 - 3 - 5 5. Fiqih - Fasholatan - Sullam taufiq - Fathul qorib - Fathul mu’in - 1 - 2 - 3, 4 - 5,6 6. Qo’idah fiqh - Faro’idul bahiya - 4 7. Ilmu waris - Iddatul faridl - 6 8. Usul fiqh - - Waraqot Tashilutturuqot - - 4 5 9. Ilmu nahwu - Al-amtsilat al- - 1 tashrifiyyah - Jurumiyah - Imrithi - Alfiyah - 2 - 3 - 4,5,6 10. Ilmu shorof - Al-amtsilat al-tashrifiyyah - Qo’idah I’lal natsar - Qowaidusshorofiy ah - Qowa’idul I’lal - 1 - 2 - 3-4 - 3-4 11. Ilmu blaqhoh - Jauharul maknun - Santri pasca 12. Ilmu hadits - Mushtholah hadits - Santri pasca 13. Ilmu tafsir - Itmamud diroyah - Santri pasca 14. Muhafadzoh - Alala - Aqidatul awam - Khoridatul bahiyah - Amtsilah tashrif - Jurumiyah - Al-imrithi - Al-fiyah balaghoh dan mantiq. - 1 - 1 - 2 - 1-2 - 2 - 3 - 4,5,6 g. Departemen Pengajian Al-Qur’an Departemen pengajian Al-Qur’an ini bertugas membantu para santri dalam keilmuan dan kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik, benar dan berestetika. Pengurus dalam departemen ini bertugas diantarannya yaitu membuat kelompok baca Al-Qur’an sesuai dengan tingkatan dan kemampuan para santri, membuatkan jadwal guru pengajar juga sesuai dengan kelasnya. Selain itu pengurus dalam bidang ini juga membuatkan rapot tersendiri sebagai bentuk kepedulian dan upaya penertiban pengajian Al-Qur’an yang dilakukan secara bersama-sama ditiap-tiap kelas dan dilakukan setelah jamaah sholat shubuh. Tidak hanya itu, pengurus dalam departemen ini juga bertugas mengkondisikan “meng obrak-obrak” santri yang masih tidur dikamar dan disudut-sudut pondok pesantren agar mengikuti pengajian Al-Qur’an pada pagi hari. Secara spesifik diatas adalah pemaparan tentang kewajiban-kewajiban setiap pengurus yang menempati departemen-departemen yang ada di pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Namum selain ada tugas dan kewajiban khusus seperti yang telah penulis tuliskan diatas, ada beberapa kewajiban umum yang juga wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus yang terdapat di pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Joombang. Kewajiban-kewajiban umum tersebut yaitu sholat berjamaah di masjid, mengikuti segala kegiatan yang telah disepakati dan dibuat oleh kesepakatan bersama. Termasuk memberikan contoh perilaku yang baik untuk seluruh para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. 4. Deskripsi Santri dan Rutinitas Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Tata Tertib Santri Pesantren adalah Peraturan, etika dan akhlak serta hukuman / sanksi bagi pelaku pelanggaran disiplin di pondok pesantren Al-Khoirot Malang Jawa Timur. Peraturan ini berlaku bagi seluruh santri dan pengurus selain yang secara khusus dikecualikan. Daftar isi BAB I KETENTUAN UMUM BAB II Kewajiban dan Hak BAB III LARANGAN BAB IV JENIS HUKUMAN BAB V TUJUAN TATA TERTIB TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRI PONDOK PESANTREN AL-KHOIROT KARANGSUKO PAGELARAN MALANG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan Agama adalah Agama Islam Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia Yang dimaksud Pesantren adalah Pondok Pesantren Al-Khoirot Karangsuko Pagelaran Malang Yang dimaksud Pengurus adalah Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot yang telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengasuh. Yang dimaksud Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Al-Khoirot Pasal 2 Aturan Umum Peraturan berlaku bagi setiap santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/siswa, atau sudah menjadi muallim dan berlaku bagi para khudama’/kabule’en. Pasal 3 Perkecualian Perkecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengasuh, dengan mengindahkan masukan dari Dewan Pengasuh, Pengurus dan atas usulan dari santri, wali santri dan alumni. BAB II Kewajiban dan Hak Pasal 3 Umum Setiap santri wajib melaksanakan perintah Agama Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah Setiap bagian di kepengurusan Pesantren mempunyai tata tertib tersendiri dalam lingkup bagiannya Setiap santri wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing bagian Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot Pasal 4 Administrasi Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Al-Khoirot Membayar semua administrasi yang telah ditentukan Memiliki kartu tanda santri Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan restu Pengasuh, harus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri. Santri yang pulang/pergi dari Pesantren lebih dari 1 satu bulan tanpa izin dari Pengasuh atau memberitahukan kepada Pengurus, maka dianggap berhenti dengan sendirinya. Dan apabila akan masuk kembali lagi harus mendaftar dari depan. Pasal 4 Pendidikan Setiap santri wajib mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren. Setiap santri wajib mengikuti jam wajib belajar. Mengikuti pengajian al-Quran dan kitab kuning. Pasal 5 Keamanan Setiap santri wajib menetap di dalam Pondok Pesantren Al-Khoirot Setiap santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren Al-Khoirot. Setiap santri wajib meminta izin ke Kantor Pengurus apabila keluar lingkungan Pesantren. Setiap santri wajib lapor ke kantor Pengurus bila kembali ke Pesantren. Setiap santri wajib lapor kepada staf keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang. Setiap santri wajib membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh staf keamanan. Pasal 6 Akhlaq Taat kepada Pengasuh dan kebijakan Pengurus. Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren. .Mengikuti sholat berjama’ah dengan menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo, kecuali dalam keadaan darurat. Memenuhi panggilan Pengurus. Menghormati sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda. Berpakaian sopan baik dalam tinjauan agama maupun dalam timbangan adat kebiasaan sar’an wa’ adatan. Menghormati tamu. Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan Pengurus. Pasal 7 Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren. Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren. Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial. Membuang sampah pada tempatnya. Menggunakan aliran listrik sesuai dengan watt dan peruntukan yang telah ditentukan. Memasak pada tempat yang telah disediakan. Menggunakan fasilitas MCK mandi, cuci, kakus dengan selayaknya dan menjaga kebersihan dan kelestariannya. Pasal 8 Organisasi Mengikuti organisasi intern dan ekstern yang direkomendasi oleh Pondok Pesantren. Meminta izin kepada Pengurus pada setiap kegiatan yang diadakan di dalam Pondok Pesantren. Menghadiri penceramah yang telah disetujui Pondok Pesantren. Penarikan iuran atau sumbangan apapun oleh selain PengurusPesantren dan lembaga formal harus sepengetahuan dan seizing Pengasuh, setelah memberitahukan kepada Pengurus. Kegiatan yang dilaksanakan bersifat positif. Pasal 9 Hak Memperolah pendidikan baik sekolah maupun Pesantren Menggunakan fasilitas Pesantren Memperoleh pelayanan yang baik BAB III LARANGAN Pasal 10 Umum Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Agama Setiap santri di larang melakukan sega sesuatu yang dilarang Pemerintah Pasal 11 Administrasi Masuk Pesantren tanpa izin Pengasuh dan mendaftar ke kantor Merubah foto atau identitas kartu santri. Pindah pondok tanpa izin pindah. Pasal 11 Keamanan Menetap di luar lingkungan Pondok Pesantren. Menyaksikan pertunjukan di luar Pesantren. Melanggar larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan, mengghosob dan lain-lain. Mengkonsumsi, memiliki menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan Pesantren. Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM senjata tajam. Bertengkar atau berkelahi. Bermain atau menyimpan remi, domino, catur, play station, layang-layang dan sejenisnya. Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronok lainnya. Menyewa, meminjam atau membawa sepeda motor., kecuali dengan izin tertulis dari Pengasuh. Menyalah gunakan surat izin. Menemui atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya. Menerima tamu putra atau putri di dalam kamar. Mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya. Mengakses internet di WARNET tanpa seijin Pesantren. Bermain play station di rental Nonton bola di Stadion Kanjuruhan Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Bepergian atau pulang pada malam hari. Pasal 12 Akhlaq Santri yang belum dewasa dilarang merokok. Bergurau atau duduk di tepi jalan. Menghina atau melawan Pengurus. Membully/menindas santri lain Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato. Menyemir rambut. Bersorak-sorak, menggangu atau menghina tamu. Mengumpat atau berkata jorok. Memakai pakaian yang mempertontonkan aurat. Pasal 13 Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian Fasilitas Membuang air dan melempar botol dari lantai atasdan membuang sampah di sembarang tempat. Memelihara binatang. Buang air kecil atau besardi lain tempat yang telah disediakan. Corat coret pada dinding, meja dan kursi. Olah raga atau kegiatan lain di luar Pondok Pesantren tanpa izin Pengasuh dan atau Dewan Pengasuh Menempatkan alas kaki tidak pada tempatnya. Memindah atau merusak inventaris pondok. Pasal 14 Organisasi Menjadi anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren, kecuali mendapat izin Pengasuh. Menarik iuran di luar ketentuan Pengurus. Menyalah gunakan izin organisasi. BAB IV JENIS HUKUMAN Pasal 15 Ringan Diperingatkan. Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi. Membaca Al’quran Kerja bakti Disita barang buktinya. Ganti rugi. Dihukum sesuai kebijaksanaan. Pasal 16 Sedang Guyur dan disita barang buktinya. Gundul dan disita barang buktinya. Pasal 17 Berat Gundul, guyur dan dikembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri. Pasal 18 Keputusan Hukuman Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengasuh dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengasuh danPengurus. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengurus Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat. Pasal 19 Pelaksanaan Hukuman Dihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap santri yang Tidak sholat berjama’ah pada waktu yang diwajibkan berjama’ah Tidak membuang sampah pada tempatnya. Membuat gaduh terutama waktu shalat berjama’ah, pengajian, jam wajib belajar sekolah Membuang air dan botol dari atas lantai, atau membuang sampah di sembarang tempat. Coret-coret pada dinding, meja dan bangku. Bepergian atau pulang pada malam hari. Tidak mengikuti pengajian al-Qur’an. Pasal 20 Dihukum dengan hukuman gundul serta disita barang buktinya yaitu setiap santri yang Bermain atau menyimpan remi, domino, play station, layang-layang dan sejenisnya. Menyembunyikan atau menyimpan; alat-alat musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya. Menyalah gunakan izin. Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Olah raga atau berkegiatan di luar pondik Pesantren. Mengakses internet di warnet. Nonton bola di Stadion Kanjuruhan Bermain play station di rental Pasal 21 Dihukum dengan hukuman gundul disita barang buktinya. Yaitu setiap santri Tidak menetap di Pondok PesantrenAl-Khoirot. Rekreasi atau menyaksikan pertunjukan. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan buku/gambar PORNO menurut pandangan Pesantren. Memiliki, menyimpan, dan memperjual belikan senjata tajam. Mengganggu atau berkenalan dengan lawan jenis pacaran. Tidak mengikuti jam wajib belajar. Tidak meminta izin ke kantor keamanan apabila keluar kompleks Pondok Pesantren. Pasal 22 Dihukum dengan hukuman gundul dan dihadapkan ke Pengasuh atau dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang Tidak taat kepada Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus. Tidak mengikuti sekolah tanpa keterangan sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan wajib yang diadakan madrasah. Tidak menjaga ketertiban Pondok Pesantren. Melanggar larangan syar’i seperti berzina, mencuri dan lain-lain. Mengkonsumsi, memilik, menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA. Bertengkar atau berkelahi. Menghina atau melawan PengurusPesantren. BAB V TUJUAN TATA TERTIB Pasal 23 Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib Pondok Pesantren Al-Khoirot adalah Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak. Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.

tugas keamanan pondok pesantren